Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditampilkan secara terbatas
untuk melindungi data pribadi masyarakat sesuai
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Akses penuh hanya diberikan kepada petugas yang berwenang.
Data e-Bansos bersumber dari DTSEN dan
hanya mencakup keluarga pada Desil 1 sampai dengan Desil 5,
yaitu kelompok kesejahteraan rendah hingga rentan.
Data diperbarui secara berkala setiap triwulan
sesuai hasil pemutakhiran dan verifikasi.
Silakan menghubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat
untuk mengajukan pemutakhiran data keluarga.
Data akan diproses dan diverifikasi
pada periode pembaruan DTSEN berikutnya.
Hal ini dapat terjadi karena adanya
pemutakhiran dan verifikasi data DTSEN
yang dilakukan secara berkala setiap triwulan.
Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, hasil verifikasi lapangan, atau penyesuaian kebijakan penyaluran bantuan dapat menyebabkan keluarga tidak lagi termasuk dalam Desil 1–5 sebagai sasaran prioritas bantuan sosial.
Perubahan kondisi sosial ekonomi keluarga, hasil verifikasi lapangan, atau penyesuaian kebijakan penyaluran bantuan dapat menyebabkan keluarga tidak lagi termasuk dalam Desil 1–5 sebagai sasaran prioritas bantuan sosial.
Ya, hal tersebut memungkinkan.
Berdasarkan hasil pemutakhiran dan verifikasi data DTSEN,
kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah.
Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa kondisi keluarga sudah berada di atas kelompok sasaran prioritas, maka data keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam Desil 6 sampai dengan Desil 10.
Data pada Desil 6–10 tidak ditampilkan dalam sistem e-Bansos karena bukan sasaran utama program bantuan sosial.
Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa kondisi keluarga sudah berada di atas kelompok sasaran prioritas, maka data keluarga dapat diklasifikasikan ke dalam Desil 6 sampai dengan Desil 10.
Data pada Desil 6–10 tidak ditampilkan dalam sistem e-Bansos karena bukan sasaran utama program bantuan sosial.